Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Kemudahan Berinvestasi dan Retribusi TKA di Bali

Komisi II DPRD Kalsel mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Bali, Senin (28/4) kemarin. Foto-Dok DPRD Kalsel

BANJARPOLITIKA.COM, DENPASAR - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Bali, Senin (28/4) kemarin.

Hal ini guna mendorong peningkatan investasi di Kalsel sekaligus meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk mengetahui langkah kebijakan Pemprov Bali dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Sekaligus kemudahan yang diberikan kepada para investor agar mau menanamkan modal usahanya di Provinsi Bali.

“Kedatangan kami adalah untuk mengetahui kemudahan berinvestasi di Provinsi Bali. Apa hal yang kiranya baik bisa kita adopsi untuk kemudahan berinvestasi itu akan kita kaji tiru," jelas pria yang akrab disapa Paman Yani tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mencoba mengkaji bagaimana Pemprov Bali dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), utamanya dalam melakukan penarikan retribusi terhadap TKA yang bekerja di Bali. 

Hal ini tentunya menjadi satu sumber untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita juga kebanjiran tenaga asing dari China. Banyak, tambang-tambang mineral kita, industri kita, karyawan daripada tenaga kerja asing yang masuk kesana, tanpa mendapatkan PAD dari sana. Nah ini yang kita coba juga gali hal ini," ucapnya seraya berterimakasih atas penerimaan dan keterbukaan informasi dari DPMPTSP Bali.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Provinsi Bali, I Nyoman Ngurah Subagia Negara mengungkapkan kebanggaannya jika kebijakan daerahnya dapat diadopsi Pemprov Kalsel.

“Kami juga berharap hal-hal yang terbaik, praktik-praktik yang terbaik yang dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang dikawal oleh Komisi II, jadi bisa kami adopsi di daerah. Tentunya menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada di daerah (Bali)," ujar Subagia.

Gayung bersambut, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalsel, melalui Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur dan Sosial, Lailatul Qadariah menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalsel untuk menarik retribusi dari TKA yang bekerja di Kalsel. (*) 

Lebih baru Lebih lama